Minggu, 28 Oktober 2012

Judi Online, Permasalahan dan Solusi


Judi Online, Permasalahan dan Solusi
Tanggal: Tuesday, 10 July 2012
Topik: Sekretariat Jenderal

Agung Wuryanto*)

Maraknya judi online dengan transaksi tinggi di Indonesia berdampak langsung kepada runtuhnya perekonomian moral anak bangsa. Secara statistik memang belum ada data yang dipublikasikan, akan tetapi kecanduan judi online ini terlihat dimana-mana yang umumnya dilakukan para generasi muda, baik dari kalangan ekonomi menengah ke atas, maupun mereka yang berekonomi menengah ke bawah. Berbagai event bisa dijadikan momentum judi, seperti pertandingan bola, pertandingan tinju dan lain sebagainya. Begitu juga dengan jumlah transaksinya mulai dari ratusan ribu rupiah sampai melibatkan harta benda perhiasan, rumah tinggal dan kekayaan lainnya. Hal ini sangat mengasyikkan, tetapi secara tidak sadar bisa menimbulkan multiplier effect dan berdampak langsung kepada kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Seperti adanya "penghalalan segala cara" dalam mendapatkan uang untuk berjudi, hingga menimbulkan kejahatan lain serta merusak hubungan rumah tangga suami istri-anak, dan lain-lain.


Menjawab keprihatinan akan beredarnya judi online ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan seminar nasional yang didukung oleh Kementerian Sosial, dan Kementerian agama serta Indra Syahnun Lubis and Associated bertajuk "Menyikapi Judi Online, Permasalahan dan Solusi" yang diadakan di Ruang Audiotorium RRI, Selasa (10/7). Direktur Utama RRI, Rosita Niken Widiastuti menyatakan seminar ini disiarkan RRI ke seluruh Indonesia dan dapat diakses di streaming RRI serta siaran khusus luar negeri.
Bertindak sebagai pembicara adalah perwakilan dari Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktur Utama RRI, Yayasan Nawala, Badan Intelijen Nasional, dan Praktisi dari Perguruan Tinggi. Pembicara dari Indra Syahnun Lubis and Associates menyampaikan pendapatnya bahwa perjudian merupakan tindak murni yang dilarang oleh hukum Indonesia. Dan juga tidak ada ajaran agama manapun yang menghalalkan perjudian. Seluruh komponen masyarakat perlu menyikapi hal yang sama tentang dampak yang ditimbulkan. Indra Syahnun Lubis and Associates merupakan salah satu elemen masyarakat dari unsur advokat/pengacara yang berani menyuarakan tentang perjudian secara online. Dengan dilandasi dengan pengalaman-pengalaman menangani kasus hukum terkait perjudian, Indra Syahnun Lubis and associates berinisiatif mendatangi Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam rangka pencegahan judi online di dunia maya.

Sementara itu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kesadaran akan sistem perjudian dengan segala konsekuensinya merupakan pekerjaan bersama-sama. Atas dasar itulah Kementerian Komunikasi dan Informatika menggandeng Kementerian Sosial dan Kementerian Agama untuk bersama-sama mengkampanyekan perjudian online ini.

Indonesia telah lama memiliki peraturan perundang-undangan yang melarang perjudian seperti UU No. 7/1974 tentang Penertiban Perjudian. Sedangkan dalam dunia maya, pemerintah memiliki dasar hukum yaitu UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus judi online bisa dijerat dengan 3 pasal. Pelaku bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2, yaitu “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Pelanggaran pada Pasal tersebut menurut Pasal 43 ayat 1, "yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”. Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Mengurangi atau bahkan menghilangkan perjudian online merupakan kerja keras yang harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Langkah yang diambil pemerintah terkait dengan perjudian online antara lain : mengadakan kajian tentang dampak yang ditimbulkan oleh perjudian online; melakukan sosialisasi bentuk-bentuk judi online; bahaya judi online bersama dengan instansi yang terkait; menggalang organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, generasi muda, aparata penegak hukum, dan pemerintah terkait untuk menyamakan persepsi tentang perlunya pengendalian/ pemblokiran situs judi online; melakukan monitoring secara berkala dan terus menerus terkait aktivitas judi online & melaporkan kepada pihak berwajib untuk segera ditindak serta mendorong kepada pihak berwajib untuk proaktif melakukan penindakan perjudian online. Dengan seminar nasional ini diharapkan dapat dijadikan sebagai kick-off kampanye stop judi online di dunia maya.

*) Biro Humas

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls