Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 November 2012

Keterlaluan! Di Indonesia, Honor Penggali Kubur pun Dikorup

JAKARTA - Sunat menyunat anggaran seperti sudah biasa di ruang lingkup birokrat Indonesia. di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, honor penggali kubur pun ikut dikorupsi. Ya ampun...

Hal ini terkuak dalam lanjutan sidang kasus korupsi honor penggali kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakarta Utara 2012. Anggaran sebesar Rp1,5 miliar yang didapatkan dari APBD bersifat swakelola dari DPA-SKPD tahun 2010 dan 2011 untuk Sudin Pemakaman Jakarta Utara.

Seharusnya dengan anggaran sebesar itu, setiap tukang gali kubur akan mendapatkan Rp300 ribu untuk menggali dan menutup lubang makam. Namun, mereka hanya mendapatkan Rp200 ribu setelah dipotong Rp100 ribu oleh Sudin Pemakaman Jakarta Utara. Bahkan, sebelum sampai ke tangan penggali kubur uang tersebut dipotong kembali oleh Kepala TPU sebesar Rp20 ribu.

Mantan Kepala TPU Semper, Ahmad Kosasih, mengakui adanya peyunatan uang honor penggali kubur Rp100 ribu dari Sudin Pemakaman Jakarta Utara yang seharusnya diterima enam penggali kubur di TPU Semper.

"Tukang penggali kubur kita kasih tahu saja, dan mereka tidak protes. Kita cuma bawahan, jadi mengikuti atasan saja. Di kuitansi honor tetap tercantum Rp300 ribu, tapi yang diterima Rp 200 ribu," kata Kosasih, saat bersaksi untuk Mantan Kasudin Pemakaman Jakarta Utara, Haeru Darojat, di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Menurut Kosasih, berdasarkan sepengetahuannya uang sebesar Rp100 ribu yang disunat oleh Sudin Pemakaman Jakarta Utara digunakan untuk operasional.

Bahkan, Kosasih juga mengakui dia memotong honor tukang gali kubur sebesar Rp20 ribu sebelum diserahkan kepada mandor yang digunakan untuk operasional TPU Semper.

"Tapi saya kasihan sama tukang gali. Potongan itu dilakukan karena Sudin Pemakaman enggak ada anggaran buat administrasi TPU Semper," imbuhnya.

Kosasih menceritakan, pemotongan Rp100 ribu yang dilakukan Sudin Pemakaman Jakarta Utara dikarenakan adanya restribusi yang belum dibayarkan TPU Semper. Kata dia, selain itu ada juga restribusi tak resmi buat Sudin Pemakaman Jakarta Utara di luar Rp100 ribu, yang diambil dari uang operasional para koordinator.

"Kontribusi ke Sudin Pemakaman Jakarta Utara harus diserahkan kepada Leo dan Sukoco. Meski kontribusi itu tidak wajib tapi harus diserahkan, namun efeknya menciptakan ketidakpuasan mitra TPU pada Januari 2012 di kantor Walikota Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," tuturnya.

Untuk uang Rp20 ribu yang di potong oleh Kepala TPU, Kosasih mengatakan uang itu digunakan untuk uang kontribusi yang harus disetorkan satu minggu sekali sebesar Rp500 ribu. Kasudin sendiri kemungkinan mendapatkan kontribusi sebesar Rp300 ribu atau bahkan Rp500 ribu.

"Sumbernya dari uang sisa retribusi dan potongan Rp20 ribu honor tukang gali kubur," ujar pria yang saat ini menjabat Staf Prasarana di Sudin Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan JPU, Haeru yang saat ini menjabat Kasudin Pemakaman Jakarta Barat pada periode 2010-2011, melalui Bendaharanya Jamaludin didakwa telah menyunat honor tukang penggali kubur sebesar Rp610 juta. Seharusnya tukang penggali kubur menerima Rp300 ribu tiap menggali dan menutup lubang, namun mereka hanya menerima Rp200 ribu.

Haeru yang juga saat kasus berlangsung sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran subsidi penggalian dan penutupan lubang makam, menyunat uang sebesar Rp610 juta yang dikumpulkan Udin lalu dibagi dua atas perintah Haeru, separuh pertama untuk operasional sehari-hari dan sisanya dibagi merata kepada seluruh pegawai negeri sipil di Sudin Pemakaman secara proporsional.

Akibat perbuatannya, Haeru dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3), atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3), atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim Agung Yamani, Dua Kali Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba


Suasana pelantikan Ahmad Yamani jadi hakim agung (heri/detikcom)
Jakarta - Ahmad Yamani yang mengundurkan diri dari jabatan hakim agung menghentak dunia peradilan. Meski Mahkamah Agung (MA) menyatakan alasan Yamani mundur karena sakit, tetapi tersiar kabar dia mengundurkan diri karena kasus vonis narkoba.

Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (15/11/2012), Yamani diketahui pernah membatalkan hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan. Hengky pun akhirnya divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Alasannya, hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam perkara tersebut, Yamani menjadi hakim anggota. Sedang ketua majelis dipegang oleh Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dan hakim anggota lainnya, Hakim Nyak Pha.

Selain meringankan hukuman Hengky Gunawan, Yamani juga tercatat sebagai anggota majelis hakim yang membatalkan hukuman mati terhadap warga Nigeria Hillary K Chimezie atas kepemilikan 5,8 kilogram heroin. Hukuman Hillary pun dianulir dari hukuman mati menjadi pidana 12 tahun penjara.

Di luar gembong narkoba tersebut, Yamani juga sebagai anggota majelis hakim pernah membebaskan bandar sabu-sabu asal Kalimantan, Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-liong. Lewat tangannya, dia menyulap putusan 17 tahun penjara menjadi bebas terkait kepemilikan sabu seberat 1 kg.

Di kasus ini, Yamani duduk bersama hakim agung lainnya, Imron Anwari dan Mayjen (TNI) Timur Manurung.

(asp/rmd) 

Selasa, 06 November 2012

Sumaryoto bantah peras PT Merpati Nusantara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR, Sumaryoto, melalui kuasa hukumnya membantah melakukan pemerasan terhadap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Merparti Nusantara Airlines.

Tuduhan pemerasan seperti yang dilaporkan Meneg BUMN, Dahlan Iskan, kepada Badan Kehormatan DPR pada Senin (5/11).

"Tidak benar bahwa klien saya menagih 'fee' atau meminta sesuatu kepada Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rudy Setyopurnomo atau direksi lainnya," kata Kuasa Hukum Sumaryoto, Warsito Sanyoto, saat jumpa pers di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa.

Warsito mengatakan Sumaryoto memiliki hak konstitusional sebagai anggota DPR untuk bersikap kritis kepada pemerintah atau mitra kerja seperti PT MNA.

Sehingga bila kliennya bersikap kritis dalam rapat Panja Komisi XI DPR RI dengan PT MNA, maka hal tersebut tidak disalahartikan adanya maksud tertentu di balik sikapnya.

"Apalagi dikait-kaitkan dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi PT MNA sebesar Rp 561 miliar pada APBN Perubahan tahun 2011 dan Rp 200 miliar pada APBN tahun 2012 yang telah disetujui Komisi XI DPR tahun 2011," ucapnya.

Redaktur: Didi Purwadi
Sumber: Antara

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls