KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Sembilan tersangka pelaku perjudian capjiki ditangkap petugas Sabhara Polres Karanganyar dalam sebuah operasi, Senin malam pukul 22.30 di sebuah rumah warga di Jaten, Karanganyar.
Mereka adalah Sugiyanto (28) warga Nangsri, Kebakkramat, Yanto (35) warga Puntukrejo, Jaten, Joko Sugito (43) warga Soko, Jaten, Ayub Widoyo (32) warga Nangsri Kebakkramat, Daryono (46) warga Jetis, Jaten, Suiratno (32) warga Brujul, Jaten, Deny (34) warga Jetak, Jaten dan Sukamto (62) warga Duwet, Jaten.
Penangkapan itu bermula saat anggota Sabhara melakukan patroli yang dipimpin langsung Kasat Iptu Weldi Rosa. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di sebuah rumah milik Ngatmin, sering dipakai pertemuan para pengpul capjiki.
"Karena itu patrol diarahkan ke sana, dan ternyata betul. Di belakang rumah ada sekelompok orang yang berkumpul seakan sedang melakukan suatu kegiatan. Ketika mereka disergap, ternyata mereka sedang merekap pesanan judi capjiki," kata AKP Joko Waluyono, Kasubag Humas Polres Karanganyar.
Akhirnya kesembilan orang itu dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan. Petugas membawa serta barang bukti berupa uang tunai Rp 5,55 juta, 12 unit ponsel, tujuh buku rekapan pesanan capjiki, sebuah kalkulator, dan bolpoin serta spidol yang digunakan merekap.
"Mereka ada yang berperan sebagai tambang yang menjual dan menerima pesanan langsung dari pemesan, dan juga pengepul yang mengambili pesanan dari para penambang dan diserahkan ke bandarnya," tambahnya.
Joko mengatakan, kesaksian mereka masih akan didalami oleh petugas. Diharapkan dari pengakuan mereka akan bisa dikuak siapa bandar judi tersebut dan juga jaringannya ke lain daerah. Sementara ini pengakuannya hanya di sekitar Jaten dan Tasikmadu bagian barat saja. "Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 25 juta," tandasnya.
( Joko Dwi Hastanto / CN26 / JBSM )
0 komentar:
Posting Komentar